UMKM Boleh Membeli Gas Elpiji 3 Kg Bila Sudah Punya Izin Usaha, Simak Cara Buat NIB Izin Usaha Bagi UMKM

Photo Author
- Kamis, 13 Februari 2025 | 12:23 WIB
UMKM disarankan mendaftarkan izin usaha untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @bangbanghiban)
UMKM disarankan mendaftarkan izin usaha untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @bangbanghiban)

Panduan Pendaftaran NIB untuk UMKM

Sebagai informasi, Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas usaha yang digunakan sebagai izin bagi pelaku usaha. 

Agar bisa menjalankan bisnisnya secara legal, pemilik UMKM perlu mengurus NIB yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS). 

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman resmi www.oss.go.id.

Syarat Mendaftar NIB untuk UMKM

Sebelum mendaftarkan NIB, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

- Alamat email dan nomor telepon aktif

Baca Juga: Inilah Cara Tukar Gas LPG 3 Kg Subsidi dengan Bright Gas Pink Non subsidi, lengkap Beserta Perkiraan Biayanya

Cara Mendaftar NIB untuk UMKM

Proses pendaftaran NIB dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Berikut langkah-langkahnya:

1. Daftar Akun OSS

- Buka laman OSS

- Klik "Daftar"

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: oss.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X