3. Usaha Peternakan dan Pertanian
- Usaha yang bergerak di bidang peternakan dan pertanian komersial tidak masuk dalam kategori penerima subsidi, sehingga dilarang menggunakan LPG 3 kg.
4. Usaha Pertanian Tembakau
- Pengusaha yang bergerak dalam budidaya dan pengolahan tembakau tidak diperbolehkan menggunakan gas elpiji bersubsidi untuk operasionalnya.
Baca Juga: Dijual di Bawah Rp20 ribu di Pasaran, Sri Mulyani Ungkap Harga Asli Gas Elpiji 3 Kg yang Disubsidi
5. Usaha Jasa Las
- Bengkel las dan industri serupa yang memanfaatkan LPG dalam proses produksinya wajib menggunakan LPG nonsubsidi atau bahan bakar alternatif lainnya.
6. Usaha Binatu dan Laundry
- Pemilik bisnis binatu atau laundry, baik skala rumahan maupun komersial, tidak diperkenankan lagi menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.
7. Industri Batik
- Pelaku usaha di sektor pembuatan batik dilarang menggunakan gas elpiji bersubsidi dalam proses produksinya karena dianggap sebagai usaha skala menengah.
8. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah
- Seluruh ASN, termasuk pegawai di tingkat daerah maupun pusat, tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg bersubsidi dan diimbau untuk beralih ke LPG nonsubsidi. ***