Pemerintah Larang Sejumlah Kelompok Gunakan Gas Elpiji 3 Kg: PNS, Pelaku Usaha Las, dan Profesi Lain Terdampak

Photo Author
- Rabu, 19 Februari 2025 | 21:11 WIB
Pemerintah Larang Sejumlah Kelompok Gunakan Gas Elpiji 3 Kg bagi yang dianggap mampu membeli elpiji nonsubsidi (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @pertaminabali)
Pemerintah Larang Sejumlah Kelompok Gunakan Gas Elpiji 3 Kg bagi yang dianggap mampu membeli elpiji nonsubsidi (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @pertaminabali)

3. Usaha Peternakan dan Pertanian

- Usaha yang bergerak di bidang peternakan dan pertanian komersial tidak masuk dalam kategori penerima subsidi, sehingga dilarang menggunakan LPG 3 kg.

4. Usaha Pertanian Tembakau

- Pengusaha yang bergerak dalam budidaya dan pengolahan tembakau tidak diperbolehkan menggunakan gas elpiji bersubsidi untuk operasionalnya.

Baca Juga: Dijual di Bawah Rp20 ribu di Pasaran, Sri Mulyani Ungkap Harga Asli Gas Elpiji 3 Kg yang Disubsidi

5. Usaha Jasa Las

- Bengkel las dan industri serupa yang memanfaatkan LPG dalam proses produksinya wajib menggunakan LPG nonsubsidi atau bahan bakar alternatif lainnya.

6. Usaha Binatu dan Laundry

- Pemilik bisnis binatu atau laundry, baik skala rumahan maupun komersial, tidak diperkenankan lagi menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.

7. Industri Batik

- Pelaku usaha di sektor pembuatan batik dilarang menggunakan gas elpiji bersubsidi dalam proses produksinya karena dianggap sebagai usaha skala menengah.

8. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah

- Seluruh ASN, termasuk pegawai di tingkat daerah maupun pusat, tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg bersubsidi dan diimbau untuk beralih ke LPG nonsubsidi. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Surat Edaran Nomor 500.2.1/196

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X