Sebagian besar dari mereka adalah guru PAI yang diangkat oleh pemerintah daerah, menandakan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan agama di sekolah-sekolah.
“Alhamdulillah, hari ini UP PPG yang digelar serentak secara daring dan diikuti 15.268 guru PAI di sekolah berjalan lancar,” terang Dirjen Pendidikan Islam Suyitno di Jakarta, Sabtu (15/2/2025).
Uji Pengetahuan Pendidikan Profesi Guru (UP PPG) berfungsi sebagai alat evaluasi untuk mengukur sejauh mana peserta telah menguasai materi dan capaian pembelajaran selama menjalani program PPG.
Ujian ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap calon pendidik memiliki pemahaman yang kuat terhadap teori dan praktik pendidikan yang telah dipelajari selama masa pendidikan profesi.
Pelaksanaan UP PPG dilakukan secara daring dengan sistem berbasis komputer, memungkinkan peserta untuk mengikuti ujian dengan akses yang lebih fleksibel namun tetap terstruktur dan terstandarisasi.
Proses ini bertujuan untuk mengukur kemampuan akademik serta pemahaman pedagogik para calon guru secara objektif.
Sebelum menghadapi UP PPG, seluruh peserta terlebih dahulu harus menyelesaikan Uji Kinerja (Ukin) PPG, yang berlangsung dari 28 Januari hingga 2 Februari 2025.
Ukin ini difokuskan pada penilaian praktik mengajar, termasuk keterampilan dalam merancang dan menerapkan strategi pembelajaran yang efektif di kelas.
Dengan demikian, UP PPG menjadi tahap akhir dalam proses sertifikasi guru, memastikan bahwa mereka tidak hanya kompeten secara teori tetapi juga memiliki keterampilan mengajar yang sesuai dengan standar pendidikan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Kemenag Jabar Meningkatkan Kualitas Pendidikan di Madrasah, Mulai Dari Pelatihan Guru PAI
“Berbeda dengan Uji Kinerja yang tugasnya membuat serta mengunggah berkas portofolio dan video praktik pembelajaran di sekolah, pada Uji Pengetahuan ini peserta harus menjawab soal-soal pengetahuan atau penguasaan capaian pembelajaran berbasis komputer,” papar Suyitno.
"Kami berharap para peserta UP PPG dapat menunjukkan kemampuan terbaik mereka, serta lulus secara optimal. Sehingga, mereka dapat terus meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam di sekolah. Guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik akan mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) pada tahun berikutnya, sebagai bentuk kehadiran negara dalam menyejahterakan guru," sambungnya. ***