Pencairan nominal dari THR dan Gaji ke 13 sendiri nantinya akan disesuaikan dengan golongan PNS ataupun PPPK tersebut.
Cairnya THR dan Gaji ke 13 ini pun diberikan dengan tujuan tertentu dimana ini merupakan apresiasi bagi seluruh ASN yang sudah berkontribusi untuk negara.
Diharapkan dengan mensejahterakan para ASN, pelayanan masyarakat bisa maksimal dan tidak ada lagi para pegawai yang menyalahgunakan atributnya untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
ASN diharapkan bisa menjadi panutan bagi seluruh masyarakat dalam berbagai pelayanan publik.
Dan diharapkan dapat menumbuhkan budaya kerja positif di masing-masing instansi tempat mereka bekerja***