Usul penetapan NIP PPPK dilakukan mulai 1 - 28 Februari 2025.
Setelah usulan masuk, dokumen akan diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui kantor-kantor regional.
Setiap kantor regional (Kanreg) BKN memiliki wilayah kerja masing-masing.
Baca Juga: SK PPPK Tahap 1 Terbit 1 Maret 2025: Honorer Dapat Gaji 13, Begini Syarat Khusus Pencairan THR
Berikut adalah Kanreg BKN sesuai dengan wilayah kerja:
- Kanreg I Yogyakarta: Melayani Yogyakarta dan Jawa Tengah.
- Kanreg II Surabaya: Melayani Jawa Timur dan sekitarnya.
- Kanreg III Bandung: Melayani Jawa Barat dan Banten.
- Kanreg IV Makassar: Melayani Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, serta Maluku.
- Kanreg V Jakarta: Melayani DKI Jakarta, Lampung, dan Kalimantan Barat.
- Kanreg VI Medan: Melayani Sumatera Utara.
- Kanreg VII Palembang: Melayani Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, dan Bengkulu.
- Kanreg VIII Banjarmasin: Melayani Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Baca Juga: Curi Start Belajar! Berikut Prediksi Jadwal Pelaksanaan CPNS 2025/2026, Simak Infonya Hanya di Sini
- Kanreg IX Jayapura: Melayani Papua dan Papua Barat.