Siap Siap! ASN yang Ajukan Pindah Sebelum 10 Tahun Kerja Dianggap Mengundurkan Diri, Berikut Aturan Terbarunya

Photo Author
- Jumat, 7 Februari 2025 | 17:48 WIB
Aturan Terbaru, ASN Tidak Bisa Pindah Sebelum Mengabdi 10 Tahun (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Canva/Musdzalifah Sukmawati)
Aturan Terbaru, ASN Tidak Bisa Pindah Sebelum Mengabdi 10 Tahun (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Canva/Musdzalifah Sukmawati)

GENMUSLIM.id - Kabar penting bagi Aparatur Sipil Negara (ASN): mulai sekarang, impian untuk pindah instansi harus ditahan dulu.

BKN baru saja mengeluarkan aturan yang membuat banyak ASN geleng-geleng kepala.

Mereka harus bertahan minimal mengandi 10 tahun di instansi pertama sebelum bisa mengajukan permohonan pindah.

Kalau tidak pindah sebelum waktunya? Siap-siap dianggap gagal atau mengundurkan diri.

Dilansir GENMUSLIM dari Instagram @kejarkarir.id pada Jumat, 7 Februari 2025, Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa aturan ini bukan main-main.

Sudah resmi tertua dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024. Setiap ASN wajib tanda tangan surat pernyataan yang intinya: siap mengabdi dan tidak akan kabur ke instansi lain dengan alasan pribadi selama 10 tahun pertama.

Baca Juga: BKN Percepat Transformasi Manajemen ASN Berbasis Sistem Merit dan Pengembangan Talenta

“Ini bukan sekedar aturan di atas kertas,” tegas Zudan.

Zudan paham betul, terutama ASN muda, sering kangen rumah atau merasa tidak betah karena ditempatkan jauh.

Namun menurutnya, komitmen dengan negara itu seperti janji yang tidak bisa dipertahankan.

Menariknya, Zudan juga punya pesan khusus buat para ASN.

"Cobalah bersyukur. Masih banyak di luar sana yang masih berjuang mencari kerja," ujarnya.

Dia mengajak ASN untuk fokus mengembangkan diri dan berani menghadapi tantangan baru, alih-alih memikirkan cara untuk pindah.

Baca Juga: Strategi Branding ASN: Kepala BKN Dorong Pembangunan Citra Positif untuk Tingkatkan Akuntabilitas Publik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Instagram @kejarkarir.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X