Resmi dari Dirjen GTK Nunuk Suryani: Lulusan Sarjana Pendidikan Wajib Ikuti PPG untuk Jadi Guru ASN

Photo Author
- Rabu, 5 Februari 2025 | 10:32 WIB
Pernyataan Dirjen GTK, Nunuk Suryani, dengan tegas bahwa lulusan Sarjana Pendidikan tidak lagi cukup untuk menjadi Guru ASN (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @nunuksuryani/Canva/Mitri Sopiatun)
Pernyataan Dirjen GTK, Nunuk Suryani, dengan tegas bahwa lulusan Sarjana Pendidikan tidak lagi cukup untuk menjadi Guru ASN (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @nunuksuryani/Canva/Mitri Sopiatun)

Baca Juga: Cek Akun Info GTK untuk Lulusan PPG Guru Tertentu 2024: Dapatkan NRG dan Tunjangan Sertifikasi!

Selain peningkatan kompetensi, aturan baru ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Salah satu langkah penting adalah menghapus status guru honorer dengan upah rendah. Semua guru diwajibkan menjadi ASN dengan gaji yang layak dan tunjangan sertifikasi.

Gaji Guru ASN telah diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk PNS dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 untuk PPPK. Berikut rincian gaji Guru ASN berdasarkan golongan:

- Guru ASN PNS Golongan III (S1): Rp2.785.700 - Rp4.575.200

- Guru ASN PNS Golongan IV (S2): Rp3.287.800 - Rp5.399.900

- Guru ASN PNS Golongan IV (S3): Rp3.723.000 - Rp6.114.500

Baca Juga: Harga Tiket Bus ke Jogja Hemat! Brave Executive Class Cuma Rp 200.000 dengan Leg Rest Luas dan Nyaman

Sedangkan untuk Guru PPPK:

- Golongan IX (S1): Rp3.203.600 - Rp5.261.500

- Golongan X (S2): Rp3.339.100 - Rp5.484.000

- Golongan XI (S3): Rp3.480.300 - Rp5.716.000

Kebijakan baru ini menegaskan bahwa menjadi Guru ASN tidak bisa lagi hanya bermodal gelar sarjana pendidikan.

Lulusan FKIP wajib melanjutkan studi ke program PPG untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Selain meningkatkan kualitas pendidikan, regulasi ini juga bertujuan memastikan kesejahteraan guru dengan penghasilan yang layak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Youtube SEMAR TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X