Baca Juga: Cek Akun Info GTK untuk Lulusan PPG Guru Tertentu 2024: Dapatkan NRG dan Tunjangan Sertifikasi!
Selain peningkatan kompetensi, aturan baru ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Salah satu langkah penting adalah menghapus status guru honorer dengan upah rendah. Semua guru diwajibkan menjadi ASN dengan gaji yang layak dan tunjangan sertifikasi.
Gaji Guru ASN telah diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk PNS dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 untuk PPPK. Berikut rincian gaji Guru ASN berdasarkan golongan:
- Guru ASN PNS Golongan III (S1): Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Guru ASN PNS Golongan IV (S2): Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Guru ASN PNS Golongan IV (S3): Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Sedangkan untuk Guru PPPK:
- Golongan IX (S1): Rp3.203.600 - Rp5.261.500
- Golongan X (S2): Rp3.339.100 - Rp5.484.000
- Golongan XI (S3): Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Kebijakan baru ini menegaskan bahwa menjadi Guru ASN tidak bisa lagi hanya bermodal gelar sarjana pendidikan.
Lulusan FKIP wajib melanjutkan studi ke program PPG untuk mendapatkan sertifikat pendidik.
Selain meningkatkan kualitas pendidikan, regulasi ini juga bertujuan memastikan kesejahteraan guru dengan penghasilan yang layak.