KABAR GEMBIRA! Honorer yang Terdaftar di Database BKN Akan Resmi Diangkat Jadi ASN PPPK pada Tahun ini

Photo Author
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 11:21 WIB
Pemerintah Pastikan Honorer yang Masuk Database BKN Bisa Diangkat Jadi ASN PPPK (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Tiktok @newstekini)
Pemerintah Pastikan Honorer yang Masuk Database BKN Bisa Diangkat Jadi ASN PPPK (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Tiktok @newstekini)

GENMUSLIM.id – Pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK menjadi fokus pemerintah dalam upaya menyelesaikan masalah kepegawaian nasional.

Dalam rapat koordinasi terbaru, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa pengadaan ASN PPPK akan mengedepankan prinsip kompetitif, transparan, dan adil.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK akan dilakukan berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dikutip GENMUSLIM dari YouTube Kang Edi Channel, Sabtu, 11 Januari 2025, Menteri PANRB menyampaikan bahwa tenaga honorer yang sudah terdata di database BKN memiliki peluang besar untuk diangkat sebagai ASN PPPK pada tahun 2024.

Baca Juga: Komitmen DPR RI Selesaikan Masalah Honorer dengan Perpanjangan Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2

Pengadaan ASN PPPK ini bertujuan menciptakan kepegawaian yang profesional, bebas dari KKN, dan tidak dipungut biaya.

Pengadaan ASN tahun 2024 akan memprioritaskan sektor pelayanan dasar, seperti tenaga guru dan kesehatan, serta membuka peluang bagi talenta baru yang mendukung transformasi digital.

Dalam prosesnya, seleksi PPPK akan digelar dalam dua tahap, dengan target utama menyerap tenaga honorer yang telah terdata di BKN.

Prioritas diberikan kepada tiga kategori pelamar: tenaga non-ASN yang tidak lulus seleksi administrasi sebelumnya, tenaga non-ASN yang gagal pada seleksi CPNS, dan mereka yang belum pernah mengikuti seleksi ASN.

Baca Juga: Solusi Pemerintah Atasi Masalah Tenaga Honorer yang Gagal Lolos Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024

Menteri PANRB juga menekankan pentingnya penyesuaian formasi dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran.

Namun, pelaksanaan kebijakan ini menghadapi sejumlah tantangan, seperti perbedaan data usulan formasi dan kendala anggaran di daerah.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menpan RB Nomor 634 Tahun 2024, yang menjadi panduan teknis pelaksanaan seleksi PPPK, serta memberikan arahan terkait penganggaran gaji bagi tenaga non-ASN selama proses seleksi.

Selain itu, pemerintah daerah diminta aktif mengusulkan formasi sesuai data BKN dan memberikan sosialisasi kepada tenaga non-ASN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: YouTube Kang Edi Channel

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X