Aceh Unjuk Gigi! Transformasi Digital dan SPBE Jadi Bukti Semangat Tanah Rencong Menuju Indonesia Emas

Photo Author
- Senin, 6 Januari 2025 | 21:23 WIB
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh Marwan Nusuf (Foto: GENMUSLIM.id/dok: menpan.go.id)
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh Marwan Nusuf (Foto: GENMUSLIM.id/dok: menpan.go.id)

GENMUSLIM.id - Siapa bilang posisi geografis jadi hambatan Pemerintah Aceh membuktikan bahwa jarak dari pusat tidak mengurangi semangat untuk menghadirkan layanan publik terbaik.

Berkat komitmen tinggi dalam digitalisasi, Aceh sukses meraih indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) 3,62, sekaligus menyabet penghargaan Top 10 Digital Government Award (DGA) 2024 yang diinisiasi Kementerian PANRB.

Kunci Sukses Digitalisasi Aceh

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Aceh, Marwan Nusuf, menegaskan bahwa kunci sukses Aceh dalam penerapan SPBE adalah komitmen yang kuat dan regulasi yang jelas.

Salah satu terobosannya adalah Qanun Aceh No. 7 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Aceh Terpadu (SIAT).

Baca Juga: Aceh Memang Beda! Pemerintah Melarang Warganya Merayakan Malam Tahun Baru karena Tak Sesuai Syariat Islam

SIAT mengintegrasikan berbagai sistem seperti layanan keterbukaan informasi publik, pengelolaan satu data, dan program Aceh Cerdas yang mendukung pembangunan serta pelayanan masyarakat.

Semua ini dilakukan agar SPBE di Aceh tak sekadar formalitas, tetapi benar-benar menggigit dalam penerapannya.

Dikutip GENMUSLIM dari menpan.go.id pada Senin, 6 Januari 2025, Marwan menambahkan, “Kita buat satu aturan yang fokus pada pemanfaatan SPBE. Ini adalah inovasi yang kami dorong, agar SPBE tidak hanya efektif tetapi juga efisien.”

Kolaborasi dan Efisiensi Anggaran

Pemerintah Aceh tak main-main soal digitalisasi. Hingga saat ini, ada 128 aplikasi terintegrasi yang digunakan.

Setiap aplikasi baru wajib mendapat rekomendasi dari Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Aceh.

Baca Juga: MPU Aceh Keluarkan Fatwa Larangan Foto Pre Wedding Bagi Pasangan yang Ingin Menikah, Hukumnya Haram!

Proses evaluasi melibatkan tim lintas sektor, termasuk Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Keuangan Daerah, dan Inspektorat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X