Aceh Memang Beda! Pemerintah Melarang Warganya Merayakan Malam Tahun Baru karena Tak Sesuai Syariat Islam

Photo Author
- Jumat, 27 Desember 2024 | 19:40 WIB
Pemerintah Aceh larang warganya untuk merayakan malam pergantian tahun baru 2025 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: freepik)
Pemerintah Aceh larang warganya untuk merayakan malam pergantian tahun baru 2025 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: freepik)

GENMUSLIM.id - Aceh menerapkan aturan baru dalam menyambut malam pergantian tahun baru 2025 nanti

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang, Aceh melarang warganya untuk merayakan malam pergantian tahun baru 2025 di wilayah itu karena tidak sesuai dengan adat setempat dan syariat islam.

Selain pelarangan melakukan perayaan malam pergantian tahun baru 2025 dengan pesta pora, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Sabang pun melarang adanya perayaan dengan bernuansa Islam seperti zikir atau tausiah.

Dan tak hanya itu, untuk wilayah tempat wisata pun dilarang memfasilitasi perayaan dalam pergantian tahun baru 2025 ini.

Baca Juga: MPU Aceh Keluarkan Fatwa Larangan Foto Pre Wedding Bagi Pasangan yang Ingin Menikah, Hukumnya Haram!

Dikutip GENMUSLIM dari Instagram @muslimhood.id pada Jumat 27 Desember 2024 Penjabat (Pj) Wali Kota Sabang Andri Nourman mengatakan larangan itu sesuai dengan hasil seruan bersama forkopimda menjelang malam tahun baru.

"Warga diminta tidak melakukan kegiatan perayaan apapun baik di tempat terbuka atau tertutup, pada pergantian tahun. Seperti pesta kembang api, petasan mercon, meniup terompet minum minuman keras, pergaulan bebas, balapan kendaraan dan semua bentuk yang bertentangan dengan syariat Islam dan adat istiadat Aceh," kata Andri

Adanya pelarangan ini guna menjaga ketertiban dan juga untuk menegaskan kembali pentingnya nilai-nilai agama dan budaya yang tertanam dalam masyarakat Sabang.

"Dalam agama Islam tidak mensyariatkan perayaan tahun baru masehi. Oleh karena itu agar tidak menyesatkan pemahaman, masyarakat dilarang mengadakan kegiatan yang bernuansa Islam seperti zikir, yasinan, tausiah atau sejenisnya pada malam pergantian tahun baru."

Baca Juga: Mendarat di Aceh Timur 93 Imigran Rohingya Berdatangan, 6 Korban Jiwa Ditemukan Meninggal Saat Perjalanan

Hal ini pun ditekankan kepada para pengusaha penginapan, restoran, cafe, dan tempat-tempat hiburan lainnya.

Mereka dihimbau agar tidak memfasilitasi kegiatan untuk menyambut pergantian malam tahun baru 2025.

Baik memfasilitasi secara jasa ataupun dalam penjualan atribut-atribut yang bernuansa tahun baru seperti kembang apai, terompet dll.

Hal ini dianggap oleh pemerintah daerah sabang bertentangan dengan unsur-unsur syariat Islam yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Instagram @muslimhood.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X