Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama akan dimulai 1 Maret 2025 yang dilaksanakan secara serentak di 56 LPTK, dengan lima angkatan yang masing-masing berlangsung selama 45 hari.
Baca Juga: Pengumuman Seleksi PPG Tahap 4 Resmi Dijadwalkan pada Januari 2025: Kabar Baik untuk Para Guru
Seleksi peserta akan dilakukan melalui sistem berbasis data untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Ada kabar baik juga bagi para guru non ASN yang telah memiliki sertifikasi (non inpassing). Dimana tunjangan profesi guru atau TPG akan dinaikkan dari 1,5 juta Rupiah menjadi 2 juta Rupiah per bulan.
Sementara itu, guru ASN akan tetap menerima TPG setara satu kali gaji pokok sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan adanya program akselerasi PPG Dalam Jabatan ini, diharapkan pada Desember 2026, seluruh guru di bawah Kementerian Agama telah memiliki sertifikat pendidik. ***