Sri Mulyani menambahkan pihaknya akan memberikan bantuan dengan menanggung satu persen untuk sejumlah barang. Dengan demikian, beberapa produk masih tetap dikenakan PPN 11 persen.
"Kami semua dari kementerian bersama Pak Menko (Ekonomi) memutuskan untuk barang-barang seperti tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak kita, minyak curah, minyak goreng curah itu PPN tetap di 11 persen," terang Sri Mulyani.
"Artinya kenaikan menjadi 12 persen itu 1 persen-nya pemerintah yang membayar," tegasnya.
Pemungutan Pajak Harus Sesuai Undang-Undang
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto memastikan kebijakan PPN 12 persen sesuai undang-undang.
Airlangga menyebut penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari 2025," tegasnya.
Di sisi lain, Sri Mulyani menegaskan penetapan kebijakan perpajakan itu dilakukan dengan tetap memperhatikan asas keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat.
"Setiap tindakan untuk memungut (pajak) harus dilakukan sesuai undang-undang," terang Sri Mulyani.
"Bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi atau bahkan diberikan bantuan," tambahnya.
Waka Komisi XI DPR: PPN 12 Persen Dapat Bebani Masyarakat Menengah Bawah
Wakil Ketua (Waka) Komisi XI DPR, Hanif Dhakiri mengutarakan pendapatnya tentang kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.
Hanif menilai penerapan kebijakan itu tidak dapat dipukul rata terhadap seluruh masyarakat.
"Daya beli masyarakat kita memang menurun dari beberapa fakta, tapi kita lihat penghasilannya, stagnan bahkan sebagian menurun," ujar Hanif dalam diskusi 'Wacana PPN 12 Persen' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 Desember 2024.