- SKB sebesar 60% (enam puluh persen)
Dikutip dari buku Panduan Resmi Bidik CPNS 2024/2025 karya Tim Psikologi Salemba pada 16 Desember 2024, berikut adalah metode yang digunakan untuk menghitung nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada CPNS 2024:
- Perhitungan nilai SKD = (skor didapat/skor maksimal) x 100 x 40%
- Perhitungan nilai SKB = (skor didapat/skor maksimal) x 100 x 60%
Sebagai contoh, Ahmad mendapatkan skor SKD sebesar 395 dan SKB sebesar 350, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
- Perhitungan nilai SKD = (395/500) x 100 x 40% = 31,6
- Perhitungan nilai SKB = (350/500) x 100 x 60% = 42
- Integrasi SKD dan SKB = 31,6 + 42 = 73,6
Berapa Skor Gabungan SKD dan SKB yang Dibutuhkan untuk Lulus?
Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, tidak ada nilai pasti yang disebutkan sebagai patokan kelulusan untuk skor integrasi SKD dan SKB.
Hasil akhir kelulusan ditentukan melalui penggabungan nilai kedua tes tersebut, yang kemudian digunakan untuk menentukan peringkat peserta sesuai jumlah formasi yang tersedia.
Karena sistem ini menggunakan metode pemeringkatan, setiap peserta disarankan untuk meraih skor maksimal baik pada SKD maupun SKB.
Semakin tinggi skor gabungan yang diperoleh, semakin besar peluang untuk lolos seleksi CPNS 2024. ***