Apakah Masih Diperbolehkan Ikut Seleksi CPNS di Tahun Berikutnya Kalau Gagal di Tahun Ini? Simak Penjelasannya di Sini

Photo Author
- Sabtu, 14 Desember 2024 | 11:18 WIB
Seleksi CPNS 2024 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: BKPSDM MUNA BARAT)
Seleksi CPNS 2024 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: BKPSDM MUNA BARAT)

GENMUSLIM.id - Banyak peserta CPNS 2024 yang gagal di tahap seleksi administrasi atau Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sering mempertanyakan, apakah mereka masih memiliki kesempatan untuk mendaftar lagi pada seleksi CPNS di tahun berikutnya?

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, tidak ada larangan bagi peserta yang gagal di seleksi sebelumnya untuk kembali mencoba di seleksi CPNS mendatang.

Jika Anda gagal dalam seleksi CPNS 2024, Anda tetap diperbolehkan untuk mendaftar lagi pada seleksi CPNS di tahun berikutnya, selama memenuhi syarat yang ditentukan.

Tidak ada aturan yang melarang seseorang yang gagal sebelumnya untuk mencoba lagi. Hal ini sesuai dengan prinsip transparansi dan kesempatan yang sama yang dipegang dalam pelaksanaan seleksi CPNS.

Baca Juga: Bocoran Soal SKB CPNS 2024 Untuk Penyuluh Lingkungan Hidup Sesuai Kisi-Kisi KemenpanRB, Yuk Latihan Bersama!

Meski begitu, ada beberapa persyaratan penting yang perlu diperhatikan. Dalam Pasal 23 peraturan terkait, dijelaskan bahwa calon peserta CPNS wajib memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya:

1. Usia Maksimal: Pastikan usia Anda masih memenuhi kriteria pada saat pendaftaran. Biasanya, batas usia maksimal adalah 35 tahun untuk sebagian besar formasi, kecuali formasi tertentu yang memperbolehkan usia hingga 40 tahun.

2. Dokumen Persyaratan: Perbarui dokumen seperti ijazah, surat keterangan, atau dokumen lainnya yang diperlukan.

3. Persiapan Tes: Gunakan pengalaman dari tes sebelumnya untuk belajar lebih baik. Pelajari materi ujian, baik tes seleksi kompetensi dasar (SKD) maupun seleksi kompetensi bidang (SKB).

4. Perubahan Formasi: Perhatikan formasi yang dibuka pada seleksi tahun berikutnya. Anda mungkin perlu menyesuaikan pilihan formasi dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman Anda.

Baca Juga: BKN Peringatkan Hal Penting Bagi Honorer Untuk Diangkat Jadi PPPK 2024, Ini Khusus Bagi Pelamar Prioritas

Selain itu, pelamar juga diwajibkan memiliki kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang baik, serta menunjukkan kesediaan untuk ditempatkan di berbagai wilayah Indonesia tanpa terkecuali.

Di sisi lain, bagi peserta yang mempertimbangkan untuk mencoba jalur PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa pelamar hanya diizinkan memilih salah satu jalur, yakni PNS atau PPPK, dalam satu tahun anggaran yang sama. Hal ini bertujuan untuk menjaga konsistensi proses seleksi.

Ketentuan ini mengharuskan peserta yang tidak lolos seleksi CPNS 2024 untuk menentukan pilihan, apakah akan melamar sebagai PNS atau PPPK di tahun berikutnya, karena tidak diperbolehkan mendaftar pada kedua jalur secara bersamaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X