Apabila seorang peserta memutuskan untuk tidak mengikuti salah satu tahapan seleksi, seperti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), maka peserta tersebut secara otomatis dinyatakan gugur dan tidak akan dilibatkan dalam proses pengadaan CPNS pada tahun yang bersangkutan.
Namun, bagi peserta yang mengundurkan diri setelah berhasil mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau setelah dinyatakan lulus seleksi, akan dikenakan sanksi berupa larangan untuk mendaftar pada seleksi CPNS selama dua tahun ke depan. ***