Apakah Masih Diperbolehkan Ikut Seleksi CPNS di Tahun Berikutnya Kalau Gagal di Tahun Ini? Simak Penjelasannya di Sini

Photo Author
- Sabtu, 14 Desember 2024 | 11:18 WIB
Seleksi CPNS 2024 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: BKPSDM MUNA BARAT)
Seleksi CPNS 2024 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: BKPSDM MUNA BARAT)

Apabila seorang peserta memutuskan untuk tidak mengikuti salah satu tahapan seleksi, seperti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), maka peserta tersebut secara otomatis dinyatakan gugur dan tidak akan dilibatkan dalam proses pengadaan CPNS pada tahun yang bersangkutan.

Namun, bagi peserta yang mengundurkan diri setelah berhasil mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau setelah dinyatakan lulus seleksi, akan dikenakan sanksi berupa larangan untuk mendaftar pada seleksi CPNS selama dua tahun ke depan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X