Simak Panduan Lengkap Untuk Menghitung Skor SKD dan SKB CPNS 2024, Serta Nilai Lulusnya

Photo Author
- Senin, 16 Desember 2024 | 10:00 WIB
Ilustrasi Buku  Panduan Resmi Bidik CPNS 20242025 karya Tim Psikologi Salemba (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Shopee)
Ilustrasi Buku Panduan Resmi Bidik CPNS 20242025 karya Tim Psikologi Salemba (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Shopee)

GENMUSLIM.id - Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah memasuki Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang merupakan tahapan akhir setelah pelamar berhasil melewati Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Pada tahap ini, penting bagi pelamar untuk memahami bagaimana skor dari SKD dan SKB digabungkan, karena hasil pada akhirnya akan menentukan kelulusan.

Berikut penjelasan rinci cara menghitung dan memaksimalkan peluang lulus seleksi CPNS.

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, kelulusan peserta CPNS 2024 ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca Juga: Strategi Jadi Kuda Hitam di SKB CPNS 2024: Raih Kelulusan dengan Skor Gemilang Meski SKD Pas-Pasan

Penilaian akhir dilakukan melalui skema pembobotan yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Pembobotan nilai SKD dan SKB menjadi kunci penting dalam menentukan peringkat peserta pada formasi jabatan yang sama.

Untuk itu, penting bagi peserta memahami mekanisme perhitungan nilai akhir agar dapat mempersiapkan diri dengan optimal pada setiap tahapan seleksi.

Jadi, bagaimana sebenarnya cara menghitung skor SKD dan SKB pada seleksi CPNS 2024? Berikut ini penjelasan lengkap mengenai mekanisme perhitungannya yang perlu Anda pahami!

Panduan Menghitung Skor SKD dan SKB CPNS 2024

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 45 Ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024, nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dihitung dengan bobot tertentu untuk menghasilkan nilai akhir.

Baca Juga: Apakah Masih Diperbolehkan Ikut Seleksi CPNS di Tahun Berikutnya Kalau Gagal di Tahun Ini? Simak Penjelasannya di Sini

Proses ini menjadi dasar penentuan kelulusan peserta CPNS. Berikut rincian dan mekanisme pengolahan nilai tersebut:

- SKD sebesar 40% (empat puluh persen)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024, buku Panduan Resmi Bidik CPNS 2024/2025 karya Tim Psikologi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X