Waspada Penipuan dan Hoax, Begini Cara Pendaftaran Brigade Pangan yang Resmi dari Kementerian Pertanian

Photo Author
- Minggu, 1 Desember 2024 | 21:13 WIB
Tangkapan layar himbauan wasada terhadap penipuan program Brigade Pangan Kementerian Pertanian (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @kementerianpertanian)
Tangkapan layar himbauan wasada terhadap penipuan program Brigade Pangan Kementerian Pertanian (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @kementerianpertanian)

11. Sulawesi Selatan

12. Papua Selatan

Program ini bertujuan mengubah paradigma pertanian dengan memadukan inovasi teknologi dan kolaborasi antarpetani, menjadikannya lebih modern dan berdaya saing.

Baca Juga: Cegah Pupuk Palsu, Kementerian Pertanian Luncurkan Layanan Pengaduan! Perusahaan Langsung di Blacklist

Waspada Penipuan

Meskipun memiliki banyak manfaat, masyarakat diimbau berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Brigade Pangan.

Kementerian Pertanian menegaskan bahwa program ini tidak menggunakan link seperti latihanonline.pertanian.go.id untuk pendaftaran umum.

Link tersebut hanya digunakan untuk kegiatan pelatihan terbatas, khusus untuk petani milenial yang difasilitasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian.

Cara Mendaftar Brigade Pangan

Berdasarkan informasi resmi yang dikutip GENMUSLIM melalui akun Instagram @kementerianpertanian pada 1 Desember 2024, berikut langkah-langkah pendaftaran Brigade Pangan:

Baca Juga: Target Presiden Prabowo Swasembada Pangan 2027: Penyuluh Pertanian Jadi Kunci Utama Perubahan

1. Persiapan:

Petani mengajukan permohonan pembentukan Brigade Pangan melalui Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dengan bantuan penyuluh pertanian setempat.

2. Penetapan:

Musyawarah dilakukan di tingkat desa untuk membentuk Brigade Pangan. Petani juga menyiapkan dokumen administrasi yang diserahkan kepada penyuluh, dengan persetujuan Kepala Desa, Babinsa, atau Bhabinkamtibmas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Instagram @kementerianpertanian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X