Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.
Persyaratan Khusus Berdasarkan Formasi
Setiap formasi memiliki kriteria khusus. Berikut rinciannya:
1. Pelaksana Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
Berusia 25–57 tahun, diutamakan mampu berbahasa Arab/Inggris.
2. Pelaksana Bimbingan Ibadah
Berusia 35–60 tahun, telah berhaji, dan memiliki sertifikat pembimbing manasik haji.
3. Pelaksana Perlindungan Jemaah
TNI/POLRI berpangkat maksimal Mayor/Komisaris Polisi, memahami prosedur perlindungan, dan berusia maksimal 50 tahun (pria) atau 45 tahun (wanita).
4. Layanan PKPPJH