Cara Cek Online Nomor Porsi Haji dan Estimasi Keberangkatan: Mudah, Cepat, dan Akurat untuk Jamaah Indonesia

Photo Author
- Kamis, 28 November 2024 | 10:28 WIB
Cara cek online nomor porsi dan estimasi keberangkatan calon jamaah haji (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @haji_Indonesia)
Cara cek online nomor porsi dan estimasi keberangkatan calon jamaah haji (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @haji_Indonesia)

4. Kemudian klik tombol ‘Cari’.

5. Hasil pencarian, nantinya akan menampilkan informasi estimasi keberangkatan.

Baca Juga: Informasi dari Kemenag RI: Ketentuan Barang Bawaan Jamaah Haji, Harap Diperhatikan Jangan Sampai Kelebihan

Termasuk nomor porsi, nama, kabupaten/kota, provinsi, posisi porsi pada kuota provinsi/kabupaten/kota khusus, kuota provinsi/kabupaten/kota khusus, serta perkiraan keberangkatan tahun Masehi dan tahun Hijriah.

Cara cek online nomor porsi haji melalui aplikasi Pusaka

1. Download aplikasi Pusaka dari Google Play atau App Store.

2. Setelah diinstall, klik menu ‘Islam’ pada halaman utama aplikasi.

3. Pilih menu ‘Layanan Haji dan Umrah,’ lalu klik ‘Estimasi Keberangkatan’.

4. Ketikan nomor porsi keberangkatan di kolom yang tersedia.

5. Klik ‘Cari Nomor Porsi,’ untuk menampilkan informasi terkait estimasi keberangkatan.

Informasi yang ditampilkan meliputi nomor porsi, nama jamaah, asal kabupaten/kota, posisi porsi pada kuota provinsi/kabupaten/kota/khusus, kuota provinsi/kabupaten/kota/khusus, perkiraan berangkat tahun Masehi, dan perkiraan berangkat pada tahun Hijriah.

Baca Juga: Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah Sudah Dibuka, Simak Syarat Dan Tahapan Jadwalnya Berikut Ini

Cara cek estimasi keberangkatan haji

Pertama, jika Anda mendaftar melalui agen travel. Anda bisa langsung mendatanginya atau menanyai melalui pesan terkait estimasi keberangkatan ibadah haji.

Kedua, Anda bisa langsung datang ke Kantor Kemenag yang ada di kota atau pun kabupaten tempat Anda tinggal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: BPKH RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X