Banyak yang Curang, Wapres Gibran Tuntut Mendikdasmen Evaluasi Penempatan Guru PPPK khususnya di Daerah 3T

Photo Author
- Sabtu, 23 November 2024 | 12:13 WIB
Mendikdasmen Abdul Mu'ti berjanji akan mengevaluasi penempatan guru PPPK (Foto: GENMUSLIM.id/dok: dinaspendidikan.kepriprov.go.id)
Mendikdasmen Abdul Mu'ti berjanji akan mengevaluasi penempatan guru PPPK (Foto: GENMUSLIM.id/dok: dinaspendidikan.kepriprov.go.id)

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI pada Rabu, 6 November 2024, sebelumnya Mendikdasmen telah menegaskan bahwa pihaknya tengah berusaha untuk mengatasi masalah distribusi guru yang masih belum merata di Indonesia yaitu dengan mengkaji perubahan regulasi.

Ia menjelaskan bahwa rasio antara jumlah guru dan murid di Indonesia pada dasarnya telah ideal.

Sehingga tantangan utama dalam pendidikan dasar dan menengah yaitu distribusi guru yang belum merata, terutama pada daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Banyak pihak yang menyebut, bahwa akar masalah distribusi guru PPPK belum merata, dikarenakan masih adanya perdebatan tentang rujukan Undang-Undang yang harus digunakan dalam pendistribusian guru, apakah menurut undang-undang ASN, Undang-Undang guru dan dosen, atau Undang-Undang sistem pendidikan nasional.

Maka dari itu, untuk mengatasi sejumlah kendala, juga tentang pendistribusian guru tersebut diperlukan adanya perubahan regulasi, sebab menyangkut kebijakan yang memerlukan sinkronisasi dengan Undang-Undang sebelumnya.

Baca Juga: Banjir Rob Kembali Landa Jakarta Utara: Begini Strategi Gibran Rakabuming Untuk Pencegahan Banjir Di Masa Depan

Pihak Kemendikdasmen berjanji bahwa selama satu bulan ke depan akan fokus menerima masukan untuk membentuk kebijakan di 2025.

Disamping tentang distribusi guru PPPK, dalam rapat tersebut juga dibahas masalah penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi.

Wapres Gibran juga menyinggung soal jalur zonasi yang menurutnya sangat layak dipertimbangkan untuk dihapus. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Mendikdasmen, dinaspendidikan.kepriprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X