Kaesang Pakai Rompi 'Putra Mulyono', Timbulkan Asumsi Politik Anti Baper atau Justru Anti Kritik?

Photo Author
- Rabu, 25 September 2024 | 16:51 WIB
Potret Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Promedia)
Potret Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Promedia)

Pemahaman yang mendalam itu menurutnya menjadi gerbang masuk agar mereka tidak berlebihan dalam berpolitik.

Hal tersebut juga dilatari penilaian PSI tentang masalah dalam politik di Indonesia yang telah lama dikenal alot dan penuh intrik.

Baca Juga: Makna 'Nebeng' Kaesang Pangarep Soal Private Jet, Ini 10 Jenis Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan ke KPK

Asumsi Anti Kritik

Tangkapan Layar Cuitan Netizen Terhadap Kaesang (Foto: GENMUSLIM.id/dok: X@hnirankara)

Momen Kaesang memakai rompi bertuliskan 'Putra Mulyono', dinilai sebagian publik adalah bentuk anti kritik.

Hal ini karena Kaesang dinilai cenderung enggan menanggapi kritik yang beredar, terbaru adalah tentang dugaan gratifikasi Private Jet terhadapnya.

Seperti pada cuitan netizen yang mengedit foto Kaesang memakai rompi ‘Putra Mulyono’ dengan tambahan ‘Hobi Nebeng Private Jet’.

Selain itu, ada juga netizen yang mengungkap istilah ‘Mulyono’ itu adalah sebuah kritikan, bukan ujaran kebencian.

Kritikan Bukan Ancaman

Sebuah kritikan bukan dianggap sebagai ancaman bagi eksistensi pejabat publik terkait.

Bahkan, Presiden Joko Widodo secara terang-terangan meminta masyarakat untuk lebih aktif menyampaikan kritik pada tahun 2021 lalu.

GAMAPI, Organisasi Fisipol UGM pada tahun yang sama juga pernah menyebut, kepercayaan publik pada pemerintah menjadi hal yang penting dalam berdemokrasi.

"Kepercayaan publik dimaknai sebagai bentuk support yang dapat ditunjukkan dengan menerima keputusan sistem politik ataupun dengan mematuhinya," tulis penelitian tersebut.

Baca Juga: KPU Setujui Penambahan Nama ‘Si Doel’ Cawagub DKI Jakarta Rano Karno, Bukti Nyata Pemilu Butuh Gelar Artis?

Selain itu, kepercayaan publik merupakan pondasi penting kekuasaan pemerintah, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat 2:

"Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar" tulis pasal tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: ugm.ac.id, PSI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X