Makna 'Nebeng' Kaesang Pangarep Soal Private Jet, Ini 10 Jenis Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan ke KPK

Photo Author
- Rabu, 18 September 2024 | 21:19 WIB
Potret Kaesang Pangarep yang sedang heboh kasus Private Jet (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram.com/@kaesangp)
Potret Kaesang Pangarep yang sedang heboh kasus Private Jet (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram.com/@kaesangp)

GENMUSLIM.id - Kasus dugaan gratifikasi terhadap penggunaan pesawat jet pribadi (private jet) oleh anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep memasuki babak baru.

Sebab, Kaesang tiba-tiba mendatangi Gedung Dewas KPK atas inisiatif pribadi meski tidak diundang KPK.

Dalam kesempatan itu, Kaesang mengklaim dirinya bukan pejabat penyelenggara negara.

"Kedatangan saya hari ini ke KPK adalah karena inisiatif pribadi sebagai warga negara yang baik, bukan karena undangan tertulis dari KPK walaupun saya bukan pejabat penyelenggara negara," kata Kaesang kepada wartawan, pada Selasa, 17 September 2024.

Selain itu, Kaesang memberi klarifikasi tertulis terkait dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi dalam perjalanannya ke Amerika Serikat (AS).

"Tadi saya juga mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, ya numpang atau Bahasa kerennya nebeng lah, nebeng pesawat teman saya," ujar Kaesang.

Baca Juga: Pilpres 2024 : Asal-usul Keluarga Anies Baswedan Ternyata Masih Keluarga Penyidik KPK Novel Baswedan dan Salah Satu Pahlawan Nasional

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pihak KPK belum mengetahui makna 'nebeng' yang sesungguhnya terkait klarifikasi yang disampaikan oleh Kaesang.

"Belum tahu ini nebengnya kayak apa nih, spontan apa ditawarkan atau apa gitu," kata Pahala kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 17 September 2024.

Selain itu, Pahala memastikan pihak KPK akan melakukan klarifikasi terhadap sosok berinisial Y sebagai teman Kaesang yang memberikan tumpangan pesawat jet pribadi.

"Nanti kita lihat, dia tulis resmi gitu kan. Nebeng teman. Jadi nanti kita konfirmasi lagi dalam seminggu ini lah," tegasnya.

Menilik istilah 'nebeng' yang diutarakan Kaesang, apakah perilaku menebeng termasuk bentuk gratifikasi dan wajib dilaporkan ke KPK?

Baca Juga: Kaesang Silaturahmi ke PKS, Netizen Ancam Tidak akan Memilih PKS Jika Setuju Berkoalisi: Asal Bukan Dinasti.

Bentuk Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan ke KPK

Berikut ini bentuk pemberian terhadap pejabat negara atau gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan ke KPK:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Kemenkeu, Youtube Official iNews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X