GENMUSLIM.id - Masyarakat Indonesia dikejutkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat umur calon Kepala Daerah.
Putusan tersebut bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir tentang syarat umur calon Kepala Daerah.
Tafsir tentang syarat umur calon Kepala Daerah tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024.
Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Yulius, beserta dengan dua anggotanya Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
Dengan adanya putusan ini, seseorang yang berusia minimal 30 tahun bisa mencalonkan diri menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur ketika dilantik.
Dan yang berusia minimal 25 tahun bisa mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota ketika dilantik.
Dengan adanya putusan tersebut, Kaesang Pangarep, bisa maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024.
Karena sebelumnya Sufmi Dasco Ahmad memberikan sinyal dukungan untuk Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jakarta 2024.
Keduanya akan dipasangkan sebagai bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur.
Sebelumnya Kaesang Pangarep yang masih berusia 29 tahun tidak bisa mencalonkan diri untuk kursi Gubernur dan wakil Gubernur Jakarta.
Karena adanya aturan batas minimum usia calon Gubernur yang diatur oleh KPU.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, calon Gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan ikut di Pilkada.