KPU akan menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024.
Sedangkan Kaesang Pangarep sebagai ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Jika terpilih, Kaesang dapat memenuhi syarat sebagai kepala/wakil kepala daerah karena usianya nanti sudah masuk usia 30 tahun sebelum pelantikan.
Tanggapan Gibran Ketika ditanya soal adiknya yang akan mengikuti Pilkada, Gibran mengatakan, pertanyaan itu ditanyakan langsung kepada Kaesang.
Mahkamah Agung bahwa PKPU 9/2020 bertentangan dengan UU Pilkada, dan keputusan ini hanya memerlukan waktu 3 hari untuk diproses dan diputuskan oleh Majelis Hakim.***