GENMUSLIM.id - Terjadi kasus seorang ayah memperkosa anak angkatnya di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Rabu, 11 September 2024 lalu.
Pelaku diduga telah melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban sebanyak sembilan kali.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan mengungkap awal mula perilaku bejat pelaku terjadi pada Mei 2024.
Kala itu, istri pelaku atau ibu dari korban baru pulang dari daerah Curup, setelah melayat orang tuanya yang meninggal.
Aksi pemerkosaan terjadi di kamar korban pada pukul 02.00 WIB, awalnya korban bangun dan berniat pergi ke kamar mandi, namun dipaksa pelaku untuk berhubungan badan.
"Korban mencoba berteriak, namun dibekap oleh tersangka. Sedangkan ibu korban tidak mendengar lantaran ia sedang tidur serta kecapekan karena baru pulang dari Curup," kata Hendrawan kepada wartawan, pada Kamis, 12 September 2024.
Selain itu, pelaku mengimingi HP baru kepada korban, asal tak mengadu kepada ibunya.
Hendrawan juga menuturkan korban mengalami sakit dan perih saat buang air kecil, akibat dari aksi pemerkosaan yang kerap dilakukan saat istri pelaku tidur.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi terakhir kali pada Minggu, 25 Agustus 2024.
Ibu korban akhirnya mengetahui aksi pemerkosaan itu dan melapor ke Polres Lubuklinggau, hingga tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu, 11 September 2024.
Peristiwa di atas menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap anak, sekalipun terhadap keluarganya sendiri.
Berikut ini ulasan terkait kajian hukum pidana terhadap aksi pemerkosaan terhadap anak.