SK Wajib Serahkan 1,136 Ton Emas ke Budi Said Ternyata Palsu, Syarif Faisal Alkadrie: Tidak Ada Nomor Suratnya!

Photo Author
- Rabu, 11 September 2024 | 20:41 WIB
Sidang kasus dugaan rekayasa jual beli emas Antam ke Budi Said di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Istimewa)
Sidang kasus dugaan rekayasa jual beli emas Antam ke Budi Said di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Istimewa)

GENMUSLIM.id - Surat keterangan (SK) kekurangan serah emas Budi Said bukan surat resmi dan tidak sesuai dengan pedoman pengelolaan persuratan dinas dan kearsipan PT Antam Tbk. Di dalam surat tersebut tidak mencantumkan nomor surat dan nama jabatan si pejabat.

Hal ini diungkapkan Syarif Faisal Alkadrie selaku Corporate Secretary Antam saat sidang kasus dugaan rekayasa jual beli emas Budi Said di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 10 September 2024.

Mulanya, jaksa mengorek terkait surat keterangan kekurangan penyerahan emas yang diajukan Budi Said ke PT Antam.

Surat itu ditandatangani Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam saat itu, Endang Kumoro pada 2018 silam.

Dalam surat itu tertulis bahwa Antam kurang menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram (kg). Harga yang tercantum dalam surat itu sejumlah Rp 505 juta/kg.

Baca Juga: FAKTA SEJARAH: Prabowo Subianto Ternyata adalah Salah Satu Sosok yang Dirikan SMA Taruna Nusantara Tahun 1988!

Belakangan, surat ini menjadi dasar Budi Said menggugat Antam secara perdata.

Syarif mengaku, dia tak melihat adanya nomor surat dalam surat keterangan tersebut. Hal ini berbeda dengan pedoman pengelolaan persuratan dinas dan kearsipan PT Antam Nomor 359.K/0431 DAT Tahun 2015.

Menurut Syarif, berdasar acuan bab 2 management policy PT Antam, surat harus tersentralisasi. Asas tersentralisasi adalah sistem yang dipakai dalam mengelola surat dengan cara yang sama.

"Asas sentralisasi digunakan dalam kebijaksanaan ketentuan dan dokumentasi evaluasi dan pelaksanaan sistem tata persuratan di suatu unit organisasi. Misalnya cara penomoran surat. Ini satu," ungkap Syarif.

Lalu, dilihat dari standard operational procedure (SOP) penomoran arsip atau surat keluar, ada sejumlah langkah terkait penomorannya.

Dia mengatakan, setelah pejabat berwenang memberikan tanda tangan dan sekretaris pencipta memberi stempel, maka sekretariat umum akan memberikan nomor surat.

"Sehingga dari dua hal ini, saya bisa menyimpulkan bahwa surat keterangan yang tidak memiliki nomor ini bukan merupakan surat resmi perusahaan," beber Syarif.

Baca Juga: Bukan Harta dan Emas! Inilah 8 Perhiasan Muslim yang Lebih Utama, No.2, 3 dan 4 Wajib Dimiliki

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Tim Promedia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X