Terbaru! Kemenag Membahas Rancangan Omnibus Law Pengelolaan Zakat untuk Penanggulangan Kemiskinan

Photo Author
- Kamis, 15 Agustus 2024 | 15:07 WIB
Kemenag bahas omnibus law terkait pengelolaan zakat dengan beberapa perwakilan tokoh nasional lainnya. (foto: GENMUSLIM.id/Dok: kemenag.go.id)
Kemenag bahas omnibus law terkait pengelolaan zakat dengan beberapa perwakilan tokoh nasional lainnya. (foto: GENMUSLIM.id/Dok: kemenag.go.id)

GENMUSLIM.id - Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama membahas usulan rancangan kebijakan Omnibus Law pengelolaan zakat untuk penanggulangan kemiskinan.

Usulan Omnibus Law tersebut dibahas bersama Perwakilan Lembaga Amil Zakat Infak Sedekah Nahdlatul Ulama,

Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) di Jakarta, pada Hari Senin 12 Agustus 2024.

Dikutip GENMUSLIM.id dari kemenag.go.id pada 15 Agustus 2024, Waryono selaku Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menyatakan bahwa,

Baca Juga: Kampung Zakat yang Merupakan Program sinergi antara Kemenag dengan BAZNAS diresmikan di Desa Nangadhero NTT

Pengelolaan zakat dalam omnibus law merupakan salah satu upaya strategis dalam menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kemudian menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, zakat harus dikelola secara efektif dan efesien sesuai dengan prinsip syariat Islam,

Amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabel.

“Ke depan, Kemenag akan melakukan sinkronisasi data sasaran/binaan LAZ dengan data kemiskinan seperti sistem Regsosek,

Untuk memastikan akurasi dan efektivitas dalam pendistribusian dan pendayagunaan zakat", ujar Wayono.

Baca Juga: Apakah Setiap Anak Yatim Berhak Menjadi Penerima Zakat, Ternyata Mereka Tak Akan Mendapat Haknya Karena Ini?

Hal ini juga dilakukan untuk mengetahui secara pasti berapa dan siapa orang yang terentaskan kemiskinannya melalui program kemanusiaan dan program zakat produktif.

Waryono menambahkan, pendistribusian zakat ke depan akan dilakukan berdasarkan lokus yang ditetapkan. 

"Jika secara normatif terpenuhi, berarti sisanya adalah untuk pendayagunaan, sehingga lebih terencana dan terintegrasi", tegas Waryono.

Syauqi selaku Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat menjelaskan bahwa zakat merupakan wujud komitmen negara dalam menjamin kemerdekaan beragama,

Memerangi kemiskinan, serta mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.

Baca Juga: Siap-Siap! Youtuber Hingga Selebgram wajib Mengeluarkan Zakat Sesuai Ijtima Ulama Terbaru, Ini Ketentuannya

Kebijakan berupa empat Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang tata kelola zakat yang tergabung dalam satu Omnibus Law,

Yang telah disiapkan untuk memperkuat kebijakan yang lebih berorientasi pada penanggulangan kemiskinan. 

Empat RPMA tersebut diantaranya adalah Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Tata Kelola Zakat, RPMA tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah,

RPMA tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, dan RPMA tentang Unit Pelaksana BAZNAS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aisyah Tsabita

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X