Presiden Jokowi Memberikan Penghargaan, Erick Thohir Masuk dalam Daftar 64 Tanda Jasa Kehormatan

Photo Author
- Kamis, 15 Agustus 2024 | 08:51 WIB
Presiden Jokowi Memberikan Penghargaan kepada Erick Thohir (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Tim Kesekretariatan Presiden)
Presiden Jokowi Memberikan Penghargaan kepada Erick Thohir (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Tim Kesekretariatan Presiden)

GENMUSLIM.idPresiden Jokowi memberikan Penghargaan. Tak tanggung-tanggung, ada 64 tanda kehormatan termasuk diberikan kepada Surya Paloh, Prabowo, dan juga Erick Thohir.

Dikutip GENMUSLIM dari Tim Kesekretariatan Presiden, Rabu, 14 Agustus 2024, Presiden Jokowi memberikan penghargaan sebagai tanda kehormatan kepada 64 tokoh.

Mulai dari Ketua Umum Partai NasDem, juga Menteri BUMN Erick Thohir. Penyematan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (GTK) berlangsung hikmat di Istana Negara.

Presiden Jokowi memberikan penghargaan kehormatan ini sebagai rangkaian Hari Kemerdekaan RI ke 79. Pemberian tanda jasa dan kehormatan ini atas Keppres 103, 104, 105, 106, 107, 108 tahun 2024.

Baca Juga: GEGER! Jokowi Sahkan PP Pemberian Alat Kontrasepsi Untuk Pelajar, Buya Yahya: Ini Sangat Berbahaya

Penentuan tokoh yang menerima penghargaan ini dipilih melalui sidang Dewan GTK. Hadi Tjahjanto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, selaku Ketua Dewan GTK mengatakan bahwa tokoh-tokoh tersebut dinilai telah memenuhi syarat untuk menerima tanda jasa dan kehormatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

"Pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan ini diberikan kepada para menteri, wakil menteri, dan pejabat lainnya atas pengabdian selama masa kerja dalam pemerintahan Bapak Presiden Joko Widodo," kata Hadi di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Agustus 2024.

Tokoh-tokoh yang mendapatkan medali di antaranya:

Medali Kepeloporan

-Pendiri Media Group Surya Paloh: Surya Paloh

Bintang Republik Indonesia Utama

-Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi: Luhut Binsar Pandjaitan

-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Airlangga Hartarto

Bintang Mahaputera Adipradana

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Tim Kesekretariatan Presiden

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X