7 Fakta Gus Samsudin Divonis Bebas Atas Kasus Konten Tukar Pasangan, PN Blitar; Sesuai dengan Hati Nurani

Photo Author
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 17:00 WIB
7 Fakta Gus Samsudin divonis bebas  ((Foto: Genmuslim.id/dok. Instagram @hype.moment))
7 Fakta Gus Samsudin divonis bebas ((Foto: Genmuslim.id/dok. Instagram @hype.moment))

Gus Samsuddin dan dua terdakwa lain kasus konten tukar pasangan divonis 2,6 bulan penjara oleh kejaksaan.

4. Gus Samsudin Dijerat Dengan Pasal UU ITE.

Gus Samsudin dalam kasus viral tukar pasangan ini dijerat dengan pasal 28 Ayat 2 dan pasal 28 ayat 3 UU ITE.

“Terkait pasal, kami kenakan dengan pasal 28 ayat dan 28 ayat 3 UU ITE. Ditetapkannya itu karena telah membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di sosial masyarakat.” Jelas Kasubdit Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Charles Tampubolon.

Baca Juga: BKPRMI Temui Jokowi Bahas Pengelolaan Tambang, Ikut Andil Seperti Ormas Islam yang Lain? Simak Penjelasannya

5. Majelis Hakim Nyatakan Gus Samsudin Bebas dari Dakwaan JPU

Gus Samsudin dan dua anak buahnya, yang terlibat dalam kasus konten tukar pasangan, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Blitar.

Ketua Majelis Hakim Ari Kurniawan pada Selasa, 30 Juli 2024 menyatakan bahwa para terdakwa dibebaskan karena dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur-unsur hukum yang diperlukan.

“Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum,” kata Ari, dikutip GENMUSLIM dari akun instagram @muslimfyp.id.

6. Vonis Bebas Gus Samsudin Disambut Bahagian Istri dan Pendukung

Setelah keputusan dibacakan, para pendukung Samsudin bersorak takbir, dan istri kedua Samsudin terlihat emosional, menangis dan bersujud syukur.

7. Humas PN Blitar Nyatakan Putusan Sudah Sesuai Hati Nurani

Humas Pengadilan Negeri Blitar, yakni M. Iqbal Hutabarat menjelaskan pembacaan putusan sidang sudah sesuai dengan hati nurani majelis hakim. Selain itu, juga sesuai dengan musyawarah berdasarkan fakta fakta di persidangan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ninik Reatni Rukmiantika

Sumber: Instagram @kajiankutipandoa, @muslimfyp.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X