7 Fakta Gus Samsudin Divonis Bebas Atas Kasus Konten Tukar Pasangan, PN Blitar; Sesuai dengan Hati Nurani

Photo Author
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 17:00 WIB
7 Fakta Gus Samsudin divonis bebas  ((Foto: Genmuslim.id/dok. Instagram @hype.moment))
7 Fakta Gus Samsudin divonis bebas ((Foto: Genmuslim.id/dok. Instagram @hype.moment))

GENMUSLIM.idGus Samsudin divonis bebas bersama dengan dua terdakwa lainnya oleh Pengadilan Negeri atau PN Blitar atas kasus konten tukar pasangan.

Dalam pembacaan putusan pada 30 Juli 2024, Majelis Hakim menyatakan Gus Samsudin divonis bebas dan menyampaikan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti.

Lantas bagaimana perjalanan kasus konten tukar pasangan hingga Gus Samsudin divonis bebas?

Berikut kami sajikan 7 fakta Gus Samsudin yang divonis bebas atas kasus konten tukar pasangan.

1. Gus Samsudin Tersandung Kasus Konten Tukar Pasangan

Dilansir GENMUSLIM dari akun Instagram @kajiankutipandoa pada Kamis, 1 Agustus 2024, bulan Februari yang lalu viral di media sosial sebuah video seorang kyai yang menyebutkan bahwa sah hukumnya untuk saling tukar pasangan asal sama-sama suku.

Usai video viral terebut di usut ternyata video yang viral tersebut merupakan konten YouTube yang dibuat oleh Gus Samsudin.

Baca Juga: MUI Ajak Konsisten Dukung Palestina, Prof Asrorun Ungkap Sebagian Produk Terafiliasi Israel Menurun Drastis

2. Gus Samsudin Klarifikasi Soal Kasus Konten Tukar Pasangan

Dalam channel YouTube-nya, Samsudin menjelaskan bahwa dia tidak ada niatan untuk membuat kegaduhan.

Dia juga menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi berada di video tidak terjadi dalam pondok pesantren di video.

Gus Samsudin memaparkan bahwa video yang viral tersebut hanya sebuah edukasi yang memberikan contoh salah satu bentuk ajaran sesat yang tidak baik.

“Tapi ada orang-orang yang memotong video saya dan malah menuduh itu ajaran saya dan ajaran pondok saya,” jelasnya.

3. Gus Samsudin Menjalani Hukuman 2,6 Bulan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ninik Reatni Rukmiantika

Sumber: Instagram @kajiankutipandoa, @muslimfyp.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X