GENMUSLIM.id - Penyidikan kasus kebakaran Gedung Cyber 1 yang menelan korban dua orang meninggal dunia ternyata telah dihentikan penyidikannya.
Informasi terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik Kepolisian Resort (Polres) Jakarta Selatan itu dibenarkan dari sumber terpercaya di kepolisian.
“Iya benar kasus kebakaran itu telah keluar surat SP3-nya,” kata sumber yang enggan disebut namanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 25 Juli 2024.
Saat ditanya kapan keluar SP3 kasus kebakaran Gedung Cyber 1 tersebut, sumber itu mengaku tidak tahu pastinya.
Tapi sumber itu berseloroh kalau memang kasus tersebut belum pasti penyidikannya, seharusnya jangan dihentikan.
“Terlalu berani. Seharusnya kalau belum pasti, jangan dihentikan,” katanya.
Peristiwa kebakaran di lantai dua Gedung Cyber Jalan Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan itu terjadi pada Kamis 2 Desember 2021.
Akibat kebakaran itu, dua pelajar yang sedang melakukan Paktik Kerja Lapangan (PKL) harus kehilangan nyawanya.
Kedua siswa dari SMK Taruna Bhakti Depok, Jawa Barat itu, yakni Muhammad Redzuan Khadafi dan Seto Fachrudin.
Keduanya tewas akibat keracunan asap karbon monoksida (CO) karena terjebak dalam ruangan server.
Tak hanya itu, akibat kebakaran beberapa layanan internet pun tumbang, diantaranya aplikasi Ajaib, IPOT, layanan web Niagahoster, Rumahweb Indonesia, Shopee, RuangGuru, Mtix, game Ragnarok dan lainnya.
Bahkan layanan call center 112 dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta pun tidak dapat diakses.