Dikutip dari Genmuslim.id dari Situs Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara pada Minggu, 30 Juni 2024, ini persyaratan menggunakan BPJS Kesehatan untuk melakukan scaling gigi.
1. Pastikan kita terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan
2. Pastikan kartu BPJS dinyatakan masih aktif
3. Scaling gigi dapat dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar, seperti Puskesmas atau Klinik.
4. Pemberian fasilitas kesehatan scaling gigi gratis hanya untuk indikasi media bukan alasan estetika.
Tahapan-tahapan scaling gigi menggunakan BPJS sebagai berikut.
1. Peserta BPJS Kesehatan wajib mendatangi FKTP pertama, seperti Puskesmas atau Klinik
2. Pastikan membawa kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif
3. Dokter gigi di FKTP akan melakukan pemeriksaan scaling. Jika menemukan perawatan lebih lanjut, peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh rujukan dari FKTP pertama. Surat rujuk akan digunakan untuk mendapatkan perawatan di faskes lanjutan, khususnya dari dokter gigi spesialis atau sub spesialis.
Sisihkan waktu kita untuk melakukan perawatan karang gigi yang tidak bisa dilakukan hanya dengan menyikat secara biasa, namun memerlukan dokter yang menanggani.
Scaling gigi dapat membantu kita agar bisa senyum lebar ketika ketemu orang lain. ***