Siap Makin Bersinar! BPJS Kesehatan Tanggung Scaling Gigi Agar Kamu Bisa Tampil Prima, Apa Saja Syaratnya?

Photo Author
- Minggu, 30 Juni 2024 | 16:51 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan di Puskesmas (Foto:GENMUSLIM.id/dok: Instagram Puskesmas Kembangan)
Ilustrasi BPJS Kesehatan di Puskesmas (Foto:GENMUSLIM.id/dok: Instagram Puskesmas Kembangan)

GENMUSLIM.id – Perawatan gigi merupakan hal yang perlu dilakukan kita untuk menjaga kesehatan serta kebersihan di dalamnya.

Scaling gigi menjadi incaran kita untuk dilakukan setiap enam bulan sekali.

Scaling merupakan perawatan gigi untuk mengambil plak dari sisa makanan yang bercampur air liur serta karang gigi.

Baca Juga: Wajib Dicatat! Mulai 1 Juli Pemerintah Akan Uji Coba Pembuatan SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan

Dikutip Genmuslim.id dari Situs Sky Dental Penang pada Minggu, 30 Juni 2024, kegunaan scaling gigi yaitu:

1. Mencegah penyakit gusi seperti gingivitis

2. Mengurangi peradangan gusi

3. Mencegah abses gusi

4. Memperbaiki penyakit periodontal

5. Mengurangi risiko karies gigi dan plak berlebihan

6. Meningkatkan kesegaran nafas

Salah satu kabar bahagia adalah scaling gigi dapat menggunakan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan dapat membantu masyarakat untuk merawat kesehatan gigi tanpa takut biaya yang tinggi.

BPJS Kesehatan turut memberikan pelayanan terbaik untuk konsultasi dengan dokter gigi secara gratis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Situs Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Situs Sky Dental Penang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X