Bimas Kemenag menilai bahwa salam lintas agama adalah perbuatan haram, ini tergolong tidak tepat.
Umat muslim dinjurkan menyampaikan salam kepada nonmuslim dalam menyebarkan kebaikan bersama.
Perbedaan pendapat antara MUI dan Bimas Kemenag harus dapat dipahami secara bijak agar tidak muncul perpecahan antar umat beragama.
Baca Juga: Jangan Dianggap Sepele! Mimpi Bertemu Orang yang Sama Berulang Kali Bisa Jadi Tanda Penting Ini!
Kolom komentar Bimas Kemenag telah ramai oleh warganet yang ingin menyampaikan pendapat terkait salam lintas agama, salah satunya berikut ini:
“Salam yg kalimat itu mengandung maknanya umum, hukumnya boleh dilakukan. Yang tidak boleh bila salam itu mengandung nilai ajaran ibadah agama lain. Yaitu salam khusus yang di peruntukkan khusus untuk orang sesama agama, bahkan mengandung symbol dan maksud peribadatan khusus mereka. Yang mengandung kesyirikan dibaliknya dgn menggunakan kalimat2 tersebut, Ini hukumnya tidak boleh atau haram. Wallahu'alam.”***