Perbedaan Pendapat Tentang Salam Lintas Agama antara MUI dan Kemenag, Manakah yang Harus Diikuti?

Photo Author
- Rabu, 5 Juni 2024 | 06:42 WIB
Ilustrasi Salam Lintas Agama (Foto: GENMUSLIM.id/ YouTube Official MUI TV)
Ilustrasi Salam Lintas Agama (Foto: GENMUSLIM.id/ YouTube Official MUI TV)

GENMUSLIM.id – Kontroversi akan ucapan salam lintas agama terjadi setelah MUI memberikan pernyataan yang mengejutkan banyak pihak di Indonesia.

Pembahasan mengenai salam lintas agama dibahas dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII, oleh Prof.Dr.H.M.Asrorun Ni’am Sholeh, ketua MUI bidang fatwa.

Dikutip Genmuslim.id dari YouTube Official MUI TV, 4 Juni 2024, Asrorun Niam Sholeh mengatakan prinsip tolerasi umat beragama berdasarkan tuntunan alquran tanpa mencampurkan ajaran agama.

Baca Juga: Irish Bella Kampanye All Eyes on Rafah, Komentar Netizen Dipenuhi Doa dan Dukungan untuk Palestina

Landasan ini dilihat berdasarkan surat Al Kafirun ayat 6 yaitu lakum dinukum wa liya din.

Asrorun Niam menegaskan salam lintas agama bukan bentuk toleransi.

“Saya menghimbau aktivis politik, politisi tidak menggunakan salam lintas agama, untuk menggunakan politik identitas,” ungkap Asrorun Niam.

Asrorun Niam meminta untuk umat muslim memelihara sikap saling menghormati antar agama tanpa campur aduk satu sama lain.

“Lakukan toleransi berdasarkan syariat Islam,” ungkap Asrorun Niam.

Pernyataan berbeda mengenai salam lintas agama turut disampaikan oleh Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kemenag.

Baca Juga: Ustadz Bendri Jaisyurrahman: Isu Fatherless di Indonesia Ternyata Tidak Hanya Hubungan Ayah dan Anak Saja

Dikutip dari akun instagram Bimas Kemenag @bimasislam, 4 Juni 2024, ulama dan ahli hadis, Sufyan Uyaynah mengatakan boleh mengucapkan salam kepada nonmuslim.

Islam merupakan agama penuh kedamaian yang dapat menebarkan kepada siapapun baik muslim dan nonmuslim.

Kitab al Mushannaf li Ibni Ab Syaibah jilid XIII mengatakan makluk Allah yang mengucapkan salam kepada kalian, maka balas salam mereka, meskipun dia orang Yahudi, Nasrani, atau Majusi.

Hadits Imam Muslim tentang larangan memberi salam kepada non muslim berlaku pada saat ituasi perang. Alasannya adalah nabi dan kaum muslim hendak mengepung Yahudi Bani Quraizhah karena melanggar perjanjian damai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elison Parsaulian Nainggolan

Sumber: Instagram @bimasislam, YouTube Official MUI TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X