Asosiasi Lawyer Indonesia tersebut melaporkan produser film Vina Sebelum 7 Hari ke Bareskrim Polri karena dianggap telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Selain menimbulkan kegaduhan di masyarakat, sejumlah orang dari Asosiasi Lawyer Indonesia tersebut menilai film Vina Cirebon menimbulkan narasi negatif pada pihak kepolisian.
Mereka menganggap film tersebut telah melanggar UU ITE Pasal 2 ayat 2 tentang ujaran kebencian dan Undangan-undangan Perfilman. ***