Akhirnya, AH dan satu pimpinan rombongan lainnya diinterogasi polisi. Keduanya diputuskan untuk ditahan.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menjelaskan, 22 WNI yang palsukan visa haji akan dideportasi dari Arab Saudi.
Sedangkan dua WNI lainnya yang merupakan koordinator aksi pemalsuan visa haji ini akan diproses hukum bersama sopir dan pemilik bus rombongan.
Deportasi dan proses hukum 24 WNI ini adalah lanjutan dari peristiwa pengamanan yang dilakukan polisi Arab Saudi pada Selasa, 28 Mei 2024.
Kepada rombongan WNI yang tidak memiliki visa haji resmi.
"Berdasarkan informasi terakhir dari otoritas Saudi, 22 jemaah dibebaskan untuk proses deportasi. Sedang 2 koordinator akan diproses hukum bersama sopir dan pemilik bus,"
Judha Nugraha mengatakan, pada saat penangkapam, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah telah melakukan pendampingan.
Puluhan WNI tersebut diduga memalsukan visa haji milik orang lain saat pemeriksaan.
"Padahal mereka tercatat masuk Saudi dengan menggunakan visa ziarah syakhsiyah. Mereka terdiri dari 22 jemaah dan 2 koordinator," ucap Judha Nugraha.
Ia juga menegaskan, pemerintah Arab Saudi sedang memperkat razia untuk mencegah pelaku ibadah haji tanpa tasreh atau izin.
Karena berhaji hanya bisa dilakukan dengan visa haji resmi yang telah ditentukan Kerajaan Arab Saudi sesuai jatah kuota masing-masing negara.
"Kemenlu mengimbau agar para jemaah WNI dapat mematuhi hukum Saudi dan hanya menjalankan ibadah haji dengan visa haji," tandasnya.
Sebelumnya, rombongan WNI diamankan polisi arab saudi karena tidak memiliki visa haji resmi. Peristiwa itu terjadi pada Selasa kemarin sekitar pukul 12.00 Waktu Arab Saudi.