Kenaikan UKT ini juga turut menjadi sorotan beberapa pihak, salah satunya Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas.
“Prinsipnya UKT itu tidak boleh memberatkan mahasiswa,” ujar Yaqut, yang dilansir dalam laman Kementrian Agama pada Rabu, 29 Mei 2024 lalu.
Pada acara peresmian prasasti Gedung Alumni Center UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Yaqut menyampaikan pesan kepada Rektor UIN Syarif Hidayatullah agar tidak terlalu bergantung kepada UKT mahasiswa untuk pembiayan operasional dan logistik kampus.
Yaqut juga menuturkan bahwa pendanaan untuk kebutuhan kampus bisa didapatkan dari pengelolaan fasilitas, seperti: rumah sakit, asrama dan hotel.
Baca Juga: Usai Dipanggil Jokowi Ke Istana Negara, Nadiem Makarim: Kenaikan UKT Dibatalkan, Alhamdulillah!
Pada prinsipnya, demonstrasi mahasiswa terkait peraturan Mendikbudristek No. 2 Tahun 2024 kebanyakan terjadi pada kampus-kampus negeri dalam naungan Kemendikbud.
Hal ini terjadi karena regulasi baru ini berdampak pada kenaikan UKT mereka yang terbilang langsung melonjak drastis.
Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menuturkan bahwa kebijakan UKT akan selalu mengutakan inklusivitas dan keadilan.
Pihaknya memastikan bahwa kenaikan UKT di perguruan tinggi akan berjalan dengan sangat rasional, serta tidak terburu-buru dalam melakukan lompatan kenaikan angka yang besar.***