GENMUSLIM.id - Kenaikan UKT dengan angka yang cukup tinggi kini menjadi perhatian publik. Perbincangan masalah UKT terus bergulir diantara berbagai pihak.
Pro-kontra kenaikan biaya uang kuliah tunggal (UKT) muncul dari berbagai pihak.
Mahasiswa, akademisi, hingga para dewan telah menyoroti kasus ini. Mereka mulai memberikan opini mereka terhadap kenaikan UKT di kampus-kampus ini.
Hal inilah yang juga membuat terjadinya penyebab demonstrasi diantara kalangan para mahasiswa.
Baca Juga: Di Tengah Isu UKT Mahal, UM Maumere Justru Izinkan Mahasiswa Miskin Membayar Dengan Hasil Bumi
Para mahasiswa mengutarakan keresahannya atas kenaikan biaya UKT yang cukup signifikan ini, bahkan kenaikan UKT ini dinilai tak relevan dengan penghasilan orang tua.
Aturan pembayaran UKT sendiri didasarkan dari penghasilan kotor ditambah penghasilan sampingan orang tua mahasiswa.
Secara singkatnya, perhitungan UKT didasarkan dari penghasilan, pekerjaan, dan pengeluaran dari orang tua mahasiswa yang dinyatakan dalam interval.
Salah satu ungkapan protes mahasiswa terkait isi dari Permendikbud No 2 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa aturan kenaikan UKT akan dikenakan bagi mahasiswa baru, tetapi kenaikan UKT tidak akan akan berlaku bagi mahasiswa lama.
Regulasi ini disambut negatif oleh banyak kalangan karena dinilai memberatkan para mahasiswa. Hal ini memicu terjadi demonstrasi di setiap kampus akhir-akhir ini.
Komisi X DPR RI juga telah mendesak Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk merevisi Permendikbud perihal kenaikan UKT pada Selasa, 21 Mei 2024 lalu.
Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin juga menyatakan distribusi beban biaya pendidikan harus dilakukan secara proporsional antara pemerintah, perguruan tinggi dan mahasiswa.
Wapres meminta biaya pendidikan jangan hanya dibebankan pada mahasiswa saja.