GENMUSLIM.id - Setelah Sofyan, caleg PKS jadi bandar sabu ditetapkan menjadi tersangka, proses hukum pun berlangsung.
Diketahui bahwa sebelum ditangkap, Sofyan sempat melarikan diri selama kurang lebih 3 minggu. Namun fakta bahwa dia adalah caleg PKS jadi bandar sabu tidak bisa terelakkan.
Sofyan berpindah dari kota Aceh menuju Medan untuk menghindari penangkapannya sebagai caleg PKS jadi bandar sabu yang ditetapkan kepolisian.
Kasus ini bermula sejak Maret 2024 ketika penyidik menangkap 3 orang tersangka di Bakauheni, Lampung Selatan.
Baca Juga: Bantuan Dari Indonesia Diinjak Injak Israel, PKS: Ini Tindakan Biadab, Mereka Melecehkan Negara!
Namun ketiga orang yang ditangkap hanyalah seorang kurir yang memindahkan sabu dari Aceh menuju Lampung.
Adapun Sofyan saat itu berhasil melarikan diri. Namun pelariannya berakhir ketika polisi menangkapnya saat ia sedang asyik berbelanja pakaian.
Sofyan memang sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Maret lalu.
Posisinya sebagai Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang ternyata tidak membuatnya kebal hukum. PKS, sebagai partai yang menaungi Sofyan menjawab berita ini dengan mudah.
Diketahui dari DPP PKS Bidang Humas, Ahmar Mabruri, bahwa partai tidak mengelak kenyataan bahwa Sofyan adalah bagian dari keanggotaan partai.
Sofyan merupakan caleg DPRK terpilih dari PKS Dapil 2 Aceh Tamiang. Namun, alih-alih menyelamatkan anggotanya, PKS justru mempersilakan Bareskrim untuk melaksanakan tugasnya sesuai hukum yang berlaku.
“Struktur PKS Aceh menyerahkan kepada penegak hukum dalam penyelesaian kasus pidana tersebut. Kalau memang (Sofyan) terbukti bersalah, silakan diproses secara hukum.” Ujar Mabruri.
Tidak hanya memberikan wewenang kepada Baresskrim, PKS bahkan sudah bersiap untuk mencari pengganti Sofyan jika ia benar terbukti bersalah.