GENMUSLIM.id – Setelah MK (Mahkamah Konstitusi) mengeluarkan sidang putusannya pada hari Senin, 22 April 2024 dan menolak gugatan yang diberikan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Cak Imin.
MK menetapkan bahwa tidak ada praktik nepotisme dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam perhelatan pilpres 2024 kemarin.
Maka dengan dikeluarkannya putusan MK ini, presiden dan wakil presiden Indonesia terpilih jatuh kepada Prabowo Subianto sebagai presiden dan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
Mendengar hal ini, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) selaku partai yang mengusung koalisi perubahan memberikan sikap dan reaksi secara resmi terhadap putusan tersebut.
“Secara konstitusional, keputusan MK bersifat final dan mengikat. Meski tidak sesuai keinginan dan harapan pemohon.” Ucap Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, dalam konferensi persnya di kantor DPP PKS.
Ahmad Syaikhu juga mengapresiasi sikap tiga dari delapan hakim MK yang telah berani menyuarakan rasa keadilan melalui pendapat hukum yang berbeda (dissenting opinion).
Dissenting opinion adalah pendapat berbeda dari mayoritas atau pendapat hakim yang berbeda dalam suatu putusan.
Mulai dari fakta hukum, pertimbangan hukum, sampai amar putusannya berbeda.
Pendapat berbeda hakim tersebut wajib dimuat dalam putusan.
Munculnya pendapat hukum yang berbeda dari tiga hakim MK menunjukkan bahwa gugatan yang disampaikan pemohon diakui derajat kebenarannya oleh tiga dari delapan hakim MK.
“Dalam sejarah sengketa pilpres di MK, baru kali ini ada dissenting opinion dari para hakim. Sebuah pertanda masa depan demokrasi dan penegakkan hukum Indonesia masih memiliki harapan.” Ungkap Ahmad Syaikhu.
Baca Juga: Garuda Indonesia dan Saudi Airlines Siap Mengangkut Jamaah Haji 2024 Berdasarkan Embarkasi
Ahmad Syaikhu juga memberikan catatan penting bahwa penegakan hukum hanya akan menghadirkan rasa keadilan jika diikuti dengan penegakan etika.