Kemenag Buka Formasi CASN 2024, Yaqut Cholil Qoumas: Terbesar dalam Sejarah Kemenag, Berapa Kuotanya?

Photo Author
- Rabu, 22 Mei 2024 | 15:31 WIB
Pertemuan Yaqut Cholil Qoumas dengan Menpan-RB, dalam pembahasan formasi CASN Kemenag 2024 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @gusyaqut)
Pertemuan Yaqut Cholil Qoumas dengan Menpan-RB, dalam pembahasan formasi CASN Kemenag 2024 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @gusyaqut)

GENMUSLIM.id - Kementerian Agama (Kemenag) membuka rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024.

Kabar ini disambut baik dan menjadi kesempatan emas bagi non ASN yang telah mengabdi di Kemenag.

Lantas, berapa kuota formasi CASN Kemenag 2024?

Dilansir Genmuslim.id dari laman kemenag.go.id, dalam pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan 151.489 formasi ASN.

Formasi CASN Kemenag 2024 ini terdiri dari dua jenis, yaitu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: CPNS 2024 Segera Dibuka! Kemenag Siapkan Formasi Khusus IKN, Ada Kemunduran Jadwal Pendaftaran?

Dari 151.489 usulan Kementerian Agama, formasi CASN Kemenag 2024 yang disetujui adalah 110.553.

110.553 formasi tersebut dengan rincian 20.772 untuk CPNS, dan 89.781 formasi untuk PPPK.

"Kita baru mendapatkan formasi yang luar biasa terbesar dalam sejarah, hampir 111.000 formasi ASN,” ujar Menag, Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta pada Senin, (1/4/2024).

Kebutuhan formasi ASN yang banyak tersebut disebabkan oleh berbagai pertimbangan, di antaranya banyaknya ASN Kemenag akan pensiun dalam waktu dekat.

Dalam pernyataan Menag, pegawai Kemenag yang memasuki usia pensiun pada 2024 sampai 2028 sejumlah 48.991 ASN.

Pemekaran wilayah administrasi juga menyebabkan kebutuhan ASN kemenag lebih banyak.

Pertimbangan lainnya adalah pengalihan status sekolah-sekolah di bawah Kemenag menjadi sekolah negeri.

Baca Juga: Berapa Nominal Tukin Kemenag 2024 Tiap Golongan, Yuk Segera Cek Jumlah Untuk Tiap Golongan!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X