Mereka datang setelah Rasulullah melaksanakan sholat Ashar.
Singkat cerita datanglah waktunya mereka beribadah, 60 utusan kaum Nasrani Najran ini langsung berdiri dengan posisi hendak melakukan sholatnya mereka.
Melihat hal ini para sahabat yang ada di sana hendak menghentikan mereka.
Namun, Rasulullah melarang para sahabat dan tetap membiarkan mereka melaksanakan ibadahnya di masjid Nabawi ini.
Baca Juga: Siap– siap! Kemenag RI Siapkan 110.553 Formasi CASN 2024, Terbesar SepanjangSejarah Kementrian Agama
Peristiwa ini tidak bisa difahami sebagai peristiwa biasa, namun termasuk dalam peristiwa unik yang bersifat kasiustik.
Kasuistik yang dimaksud adalah pembiaran yang dilakukan Rasulullah ketika 60 orang utusan Kaum Nasrani Najran beribadah di Masjid Nabawi.
Hanya karena Rasulullah membiarkan orang Nasrani ini beribadah di masjid Nabawi karena suatu faktor dan kondisi tertentu, bukan berarti hadis ini bisa pakai untuk landasarn hukum mempersilahkan agama lain beribadah di masjid.
Cerita ini bersumber dari Sirah Nabawiyah Ibn Hisyam. Namun dari sumber lain mengatakan bahwa hadis tersebut statusnya terputus atau dhoif.
Jadi hadis ini tidak dapat digunakan sebagai landasan hukum.
Terlebih lagi di dalam Al-Quran (Al-Jin:18) jelas melarang menyembah selain Allah di dalam Masjid.***