Pertama terjadi kebocoran di dalam ruang replay part di mana sambungan antara relay part dan boosterl terdapat komponen yang rusak.
Selain itu, oli yang sudah keruh yang menunjukan sudah lama tidak diganti. Kepolisian juga menemukan campuran air dan oli di dalam kompresor.
Fakta terakhir ialah kampas rem yang tidak memenuhi standar, hingga pada akhirnya Polisi menetapkan sopir bus menjadi tersangka.
Mengenai Kecelakaan Bus di Ciater Subang, berdasarkan keterangan para saksi baik itu pengemudi maupun penumpang, saksi ahli, hasil dokumen ramchek, dan juga gelar perkara yang juga dilakukan sesuai pasal 184 KUHAP.
Selain itu, penetapan tersangka sopir bus tersebut dikarenakan kelalaian yang mengakibatkan kendaraan mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 orang.
“Kita menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas ini adalah pengemudi bus Putera Fajar atas nama Sadira, yang bersangkutan nanti akan kita kenapan pasal 311 ayat 5 UU lalu lintas no 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp24 juta,” ujar Kombes Wibowo, Dirlantas Polda Jabar. ***