“Yang paling dibenci Allah dari yang halal adalah Talak”.
Dalam Islam, talak adalah hak seorang suami dimana suami dapat menjatuhkan kapanpun dia mau, tetapi menjatuhkan talak kepada istri adalah perbuatan yang sangat tidak terpuji dan tidak disukai serta bagian kufur terhadap nikmat Allah.
Sedangkan jika istri yang meminta cerai kepada suami tanpa alasan yang tepat maka ia akan rugi dan tidak akan mencium bau surga sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Siapa saja Wanita meminta cerai kepada suaminya tanpa sebab (yang dibenarkan), maka haram atasnya bau surga” (Fiqhus Sunnah, Juz II hal. 207).***