Kabupaten/Kota Manakah di Provinsi DKI Jakarta yang Jumlah Perceraiannya Termasuk Terendah? Cek Data Berikut

Photo Author
- Rabu, 8 Mei 2024 | 21:39 WIB
Menilik angka jumlah perceraian di provinsi DKI Jakarta (mother-depressed-homeless-baby-3477164)
Menilik angka jumlah perceraian di provinsi DKI Jakarta (mother-depressed-homeless-baby-3477164)

GENMUSLIM.id - Kasus perceraian terus terjadi seiring berjalannya waktu.

Jika melihat data statistic yang dihimpun melalui website bps.go.id jumlah perceraian di Provinsi DKI Jakarta sudah mencapai 15.167 kasus yang tersebar di 5 Kota dan 1 Kabupaten per tahun 2021.

Dari data yang dihimpun tersebar di Kota Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu.

Baca Juga: Sedih Ketika Ditolak Lamaran Perempuan yang Sesuai Kriteria, Tenang Ustadz Felix Siauw Punya Tips Move On Ini

Berdasarkan data tersebut, kabupaten/kota dengan jumlah perceraian di Provinsi DKI Jakarta terendah didapat oleh Kabupaten Kepulauan Seribu dengan 0 kasus.

Diikuti Kota Jakarta Pusat dengan 1531 kasus, selanjutnya Kota Jakarta Selatan dengan 2438 kasus, Kota Jakarta Utara dengan 3212 kasus, Kota Jakarta Barat dengan 3221 dan Kota Jakarta Timur dengan 4765.

Data ini cenderung naik dari tahun-tahun sebelumnya dimana pada 2020 berjumlah 14411 kasus dan di tahun 2018 berjumlah 11980 kasus.

Adapun faktor-faktor kasus perceraian meliputi zina, mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, kekerasan dalam rumah tangga, cacat badan, perselisihan dan pertengakaran secara kontinu, kawin paksa, faktor ekonomi, murtad, dan lain-lain.

Baca Juga: 3 Faktor Menjadi Penyumbang Tertinggi Jumlah Perceraian di DKI Jakarta, Benarkah Ekonomi masuk ke dalamnya?

Dari berbagai faktor tersebut kasus yang paling tertinggi adalah perselisihan dan pertengkaran secara berkelanjutan yang mencapai 10340 kasus, sedangkan yang paling rendah adalah kawin paksa dengan 4 kasus.

Sebagaimana kita ketahui, cerai dalam Bahasa Arab Bermakna Talak yang artinya melepaskan ikatan atau hallu al-aqdi.

Secara istilah pengertian cerai atau talak adalah pemutusan hubungan perkawinan antara suami istri dengan mempergunakan kata-kata talak atau yang sama maksudnya dengan itu. Allah berfirman:

“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik…”(QS. Al-Baqarah:229).

Selain firman Allah diatas, permasalah talak terdapat juga dalam ayat Alquran seperti Al-Baqarah:230, 236 dan 237. Kemudian di dalam hadits juga terdapat masalah talak dimana Hadits Riwayat Abu Daud dan Al Hakim dari Ibnu Umar:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: bps.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X