Seputar Haji 2024: Berikut Pengertian, Hukum, dan Biaya Badal Terbaru, Simak Selengkapnya di Sini!

Photo Author
- Selasa, 30 April 2024 | 12:25 WIB
Informasi Haji 2024 ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Rusydan Abdul Hadi/Canva))
Informasi Haji 2024 ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Rusydan Abdul Hadi/Canva))

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku bernadzar untuk berhaji. Namun ia belum berhaji hingga meninggal dunia. Apakah aku mesti menghajikannya?”

“Berhajilah untuk ibumu,” jawab beliau.

Para ulama bersepakat terkait tiga syarat yang harus dipenuhi dalam badal haji:

  1. Orang yang membadalkan adalah orang yang sudah berhaji sebelumnya.
  2. Orang yang dibadalkan telah meninggal dunia atau masih hidup namun tidak mampu berhaji karena sakit atau telah berusia senja
  3. Orang yang dibadalkan hajinya mati dalam keadaan Islam. Jika orang yang dibadalkan adalah orang yang tidak pernah menunaikan shalat seumur hidupnya tidak sah untuk dibadalkan hajinya.

Baca Juga: Seragam Batik Haji 2024 Pakai Desain Baru Setelah 12 Tahun Tak Berganti, Motifnya Cantik dan Penuh Makna!

Biaya Badal Haji

Berdasarkan penelusuran GENMUSLIM, biaya badal haji 2024 berada pada kisaran sembilan hingga sepuluh juta rupiah.

Biaya tersebut biasanya sudah termasuk dokumentasi dan souvernir haji seperti air zamzam, kurma, dan sajadah.

Biaya badal haji 2024 memang lebih terjangkau dikarenakan petugas badal biasanya adalah ustadz atau ustadzah yang tinggal di Saudi Arabia.

Untuk kalian yang ingin mendaftar badal, pastikan bahwa biro terkait telah mendapatkan sertifikat resmi dari Kementerian Agama.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, mau mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ikuti saluran Genmuslim.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VabqaDRDzgT5kJqfTv1K atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: Jurnal Raudhah Volume IV No. 1 bulan Januari - Juni 2016

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X