GENMUSLIM.id – Musim haji 2024 merupakan salah satu satu momen pada tahun ini yang ditunggu oleh umat Islam seluruh dunia.
Umat Islam di bagian dunia manapun pasti memimpikan untuk bisa menunaikan rukun Islam yang kelima tersebut.
Namun terkadang ada beberapa orang yang tidak dapat menunaikannya karena keterbatasan kemampuan fisik disebabkan sakit ataupun usia lanjut.
Dalam ajaran Islam, terdapat solusi bagi orang seperti itu agar tetap mendapatkan pahala ibadah haji.
Solusi tersebut bernama badal haji.
Badal haji dapat didefinisikan sebagai menggantikan atau mewakilkan haji bagi orang lain yang sudah dikenakan kewajiban haji, namun tidak mampu melakukannya sendiri karena adanya halangan yang diperbolehkan oleh syariat Islam.
Adapun landasan hukum dalam melaksanakan badal haji adalah sebuah hadis shahih yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam An Nasai.
Dalam hadis tersebut dikisahkan ada seorang laki-laki yang bercerita kepada Rasulullah SAW:
“Aku mendapati ayahku sudah berada dalam usia senja, tidak dapat melakukan haji dan tidak dapat pula melakukan perjalanan. Apakah mesti aku menghajikannya?”
“Hajikanlah dan umrohkanlah dia,” jawab Rasulullah SAW.
Baca Juga: Waspadai Modus Modus Saat Ibadah Umroh dan Haji 2024 Di Tanah Suci, Bisa Kena Palak Hingga Jutaan
Ada juga hadis lainnya yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Muslim.
Dikisahkan dalam hadis tersebut, seorang wanita berkata kepada Rasulullah SAW: