Genmuslim.id- Menjelang umat muslim berangkat haji 2024, ternyata harus melaksanakan beberapa mekanisme pemberangkatan dan kedatangan.
Salah satunya yaitu mengikuti upacara atau seremonial haji tahun 2024 bagi setiap jamaah haji.
Hal ini berdasarkan pada Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh No 1 Tahun 2024.
Berikut ini mekanisme pemberangkatan dan kedatangan jamaah haji yang dikutip dari kemenag.go.id.
1. Keberangkatan dan kedatangan hanya dilaksanakan di kloter pertama tingkat kabupaten/kota, embarkasi dan Arab Saudi.
2. Mengurangi waktu seremoni keberangkatan dan kedatangan yaitu 30 menit dengan sambutan setidaknya 2 orang saja.
3. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Embarkasi; waktu maksimal 30 menit.
Sambutan cukup 2 orang, jamaah haji lansia dan risti tidak wajib ikuti seremoni, mendahulukan jamaah Haji lansia dan risti mendapat layanan satu atap.
4. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Arab Saudi, dengan ketentuan sama dengan poin 3.
Adapun tujuan dari edaran Surat ini adalah untuk merealisasikan pelaksanaan ibadah haji 2024 yang ramah lingkungan.
Dari pemberangkatan sampai kepulangan jamaah haji khususnya bagi jamaah haji lansia.