Ketua Komisi Kementerian Agama RI, Ashabul Kahfi Sebut Penetapan Besaran Biaya Penyelenggaraan Haji 2024

Photo Author
- Senin, 29 April 2024 | 11:46 WIB
Ketua Komisi DPR RI Sebut Besaran Biaya Haji 2024 (GENMUSLIM.id/dok: channel youtube DPR RI)
Ketua Komisi DPR RI Sebut Besaran Biaya Haji 2024 (GENMUSLIM.id/dok: channel youtube DPR RI)

GENMUSLIM.id – Kementerian Agama usulkan Besaran biaya haji 2024 Rp105 juta.

Namun komisi VIII DPR akan mengkaji kembali usulan biaya penyelenggaraan haji 2024.

Adapun alasan biaya haji diusulkan naik, angkutan komisi VIII DPR menilai adanya efek kenaikan harga aftur terlalu naif.

Baca Juga: Menilik dari Sudut Pandang Islam : Upaya Mengatasi Kerusakan Lingkungan Akibat Ketidakselarasan Makhluk Hidup

Saifulah berkata asumsi nilai sudah diperhitungkan pemerintah sehingga seharusnya hal ini tidak menjadi alasan menaikkan biaya haji 2024.

Dikutip dari channel youtube DPR RI oleh GenMuslim.id pada Senin, 29 April 2024.

Komisi VIII berhasil bikin besaran biaya haji 2024 jadi turun hingga Rp 28 juta.

Besaran biaya tersebut yang wajib dibayar oleh para jamaah haji 2024 secara langsung.

Baca Juga: 5 Orang yang Akan Allah Jamin Rezekinya, Hamba yang Gemar Bersholawat kepada Rasulullah Patut Berbahagia!

Hal ini dikatakan oleh Ashabul Kahfi selaku ketua komisi VIII DPR RI bahwa sebesar 60% menjadi kewajiban para jemaah haji 2024 untuk membayar.

"Alhamdulillah Kementerian Agama RI telah menetapkan besar biaya penyelenggaraan haji tahun 2024 dengan skema BPIH nya itu Rp9,3 juta dan 60 % itu menjadi kewajiban jama'ah yang dibayarkan langsung atau Rp56 juta, " tutur Ashabul Kahfi.

Adapun nilai manfaat yang diterima oleh jamaah haji 2024 yaitu sebesar 40%.

Ketua Komisi DPR RI ini juga katakan dari Rp56 juta akan dipotong lagi dari pembayaran awal Rp25 juta.

Baca Juga: Contoh Surat Rekomendasi Petugas Haji 2024, Siapa Saja yang Bisa Memberikan Surat Rekomendasi Berdasarkan Kemenag?

Dari potongan tersebut nanti akan mendapatkan pemotongan lagi kira-kira Rp2 juta virtual account dari masing-masing jama'ah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mawar Apriliyani

Sumber: Youtube DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X